Share

Sabtu, 01 Juni 2013

Tujuan Pendidikan Pancasila

Pendidikan pancasila mengarah perhatian pada moral yang diharap kan di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas bebagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

1. Tujuan nasional

Tujuan nasional sebagaimana di tegas kan dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, menyatakan; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kan kehidupan bangsa dan ikut melaksana kan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan usaha manusia dan masyarakat Indonesia yang di lakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dan memanfaat kan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

2. Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4 menyatakan tentang tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan bangsa”. Dalam rangka pelaksaan pembangunan nasional, sebagai pengalaman pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : pertama, pembentukkan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu bermandiri; kedua, pemberiaan dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang teguh mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idiologi yang bertentangan dengan pancasila.

3. Misi dan visi Pendidikan Pengembangan Kepribadian

Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari Mata kuliah Pengembangan Kepribaian (MPK). Visi dan Misi dari Mata Kuliah MPK, yaitu sebagai berikut :
a. Misi MPK yaitu menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggara program study dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b. Visi MPK yaitu menyadarkan dan mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan tanggung jawab kemanusiaan.

4. Kopetensi Pendidikan Pancasila

Kopetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan sikap hati nuraninya
b. Kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, sarta cara-cara pemecahannya.
c. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Mengenali kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggaang persatuan Indonesia

5. Dasar Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila

Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai filsafat
b. Pancasila sebagai etika politik
c. Pancasila sebagai ideology nasional
d. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia
e. Pancasila dalam konteks tata Negara RI
f. Pancasila sebagai paradigm kehidupan
g. Pancasila sebagai identitas karakter Bangsa
h. Pancasila dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia
i. Pancasila dalam konteks HAM, rule of law, dan hak kewajiban WNI
j. Pancasila dalam konteks Negara Kesatuan RI

6. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Pancasila

Proses pembelajaran harus sesuai dengan konteks yang bercirikan kritis, analistis dan dinamis. Motodologi pembelajaran harus meliputi hal-hal berikut ini :
a. Pendekatan
b. Metode proses pembelajaran
c. Bentuk aktif proses pembelajaran
d. Motivasi

Read More..

Minggu, 12 Mei 2013

Potensi Geografis Indonesia

Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13667 pulau dengan 5 pulau besar, berbatasan dengan laut Andawan, China Selatan, Malaysia, Phillipina dan Samudera Pasifik, Hindia dan Australia. Bentang alam di daratan barat mempunyai perairan dangkal (Dangkalan Sunda), daratan timur mempunyai perairan dangkalan (Dangkalan Sahul) dan cekungan tengah memiliki perairan laut dalam dengan beberapa palung laut.

Daratan Indonesia sebagian besar kelanjutan dari jalur pegunungan Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran. Dataran rendah dan luas ada di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya dan Jawa. Terdapat gunung api aktif sekitar 200 dan yang 70 berada di Pulau Jawa. Selain hasil erupsi gunung api yang memberikan lahan subur pada lerengnya, juga ada resiko bencana gunung api. Sungai-sungai dan muara juga terdapat di pulau-pulau besar yang potensial dikelola untuk kehidupan demikian danau-danau besar di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan. Diperkirakan sekitar 7.623 pulau di Indonesia belum punya nama (ensiklopedia Indonesia seri Geografis, 1997).

Potensi flora di Indonesia beragam sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Tumbuhan terdapat pada zona elevasi < 700 m, 1.500 – 2.500 m dan diatas elevasi 2.500 m dpal. Sebaran flora mulai dari kawasan pantai, dataran rendah dan berawa, lereng kaki gunung hingga pegunungan. Demikian corak fauna yang beragam dan khas (corak Australia).

Penduduk yang beragam suku dan bahasanya serta agama terdapat di wilayah Indonesia yang diperkirakan 300 kelompok etnik (suku bangsa). Ratusan bahasa lisan (daerah) di jumpai di Indonesia, sedangkan bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Beragam seni dan budaya yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnik tersebut.

Berdasarkan kondisi geografis tersebut dan kehidupan sejak jaman kerajaan, maka urutan potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi:

1. Pertanian
2. Perkebunan
3. Kehutanan
4. Perikanan
5. Peternakan
6. Pariwisata
7. Pertambangan
8. Industri dan jas
9. Perdagangan
Read More..

Batas Wilayah NKRI

               Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6º LU – 11º LS dan 95º BT - 141º BT, antara Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, antarabenua Asia dan benua Australia, dan pada pertemuan dua rangkaian pegunungan, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterranean. Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan, baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.
Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik, seperti :


1. Indonesia-Malaysia

Kedua belah pihak bersepakat (kecuali Sipadan dan Ligitan diberlakukan sebagai keadaan status quo). Pada tanggal 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra blanca) tentunya hal tersebut membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979 pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritime yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha secara terus-menerus dari pihak Malaysiauntuk melakukan ekspansi terhadap wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pulau Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).

Masalah yang sering terjadi :
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.
Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

2. Indonesia-Singapura

Batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura ditentukan atas dasar hukum internasional. Perjanjian ini didasari atas Konvensi PBB Tentang batas wilayah laut (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982. Kedua negara juga turut meratifikasi UNCLOS. Ratifikasi dari batas wilayah laut yang disetujui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian batas wilayah laut yang sebelumnya telah disetujui oleh kedua negara sebelumnya pada 25 Mei 1973. Sementara perjanjian terbaru yang diratifikasi, mempertegas batas wilayah laut dari Pulau Nipa hingga Pulau Karimun Besar. Sedangkan pada sebelah barat, pihak keamanan dan petugas navigasi dari kedua negara dapat melaksanakan tugas mereka secara signifikan tanpa ada gangguan di wilayah Selat Singapura.
Perjanjian ini akan menentukan dasar hukum bagi petugas berwenang kedua negara dalam menjaga keamanan, keselamatan navigasi, penegakan hukum dan pengamanan atas zona maritim berdasarkan hukum yang berlaku. Indonesia dan Singapura masih harus menyelesaikan masalah perbatasan mereka di wilayah timur antara Batam dan Changi dan lokasi diantara Bintan serta South Ledge, Middle Rock dan Batu Puteh. Penyelesaian batas wilayah timur ini masih menunggu negosiasi antara Singapura dan Malaysia yang masih harus dilakukan usai Pengadilan Internasional memerintahkan Singapura dan Malaysia untuk melakukan perundingan pada 2008 lalu.

Masalah yang sering terjadi :
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.
Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.


3. Indonesia-Filipina

Proses perundingan batas maritim RI – Filipina yang dilakukan sampai dengan tahun 2007 telah mencapai kemajuan yang signifikan dengan dihasilkannya kesepakatan atas garis batas diantara kedua Tim Teknis Perunding. Saat ini proses perundingan masih tertunda karena persoalan internal di pihak Filipina, yaitu dikeluarkannya Republic Act No. 9522 bulan Maret 2009, yang berisikan perubahan dari penetapan titik-titik dasar garis pangkal (baseline) negara kepulauan Filipina, yang sebelumnya ditetapkan dalam Republic Act No. 3046 tahun 1961 dan Republic Act No. 5446 tahun 1968. Pada kesempatan pertemuan bilateral tingkat kepala negara antara RI-Filipina yang diselenggarakan pada tanggal 8 Maret 2011, Menteri Luar Negeri kedua negara telah menandatangani Joint Declaration between the Republic of Indonesia and the Republic of the Philippines concerning Maritime Boundary Delimitation, yang intinya:

- Mempercepat proses penyelesaikan penetapan batas maritim RI-Filipina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982;
- Menginstruksikan Tim Teknis Bersama Penetapan Batas Maritim antara Republik Indonesia dan Republik Filipina untuk bertemu dalam waktu yang secepat mungkin
Masalah yang sering terjadi :
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.


4. Indonesia-Thailand

Batas Landas Kontinen telah diselesaikan. penetapan garis batas landas kontinen kedua negara terletak di Selat Malaka dan laut Andaman. Perjanjian ini ditandatangai tanggal 17 Desember 1971, dan berlaku mulai 7 April 1972. Sedangkan untuk batas ZEE masih dirundingkan. Pertemuan penjajagan awal telah dilaksanakan tanggal 25 Agustus 2010 di Bangkok. Thailand masih memerlukan konsultasi dengan parlemen untuk berunding.

Masalah yang sering terjadi :
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.


5. Indonesia-Vietnam

Indonesia dan Viet Nam telah menyelesaikan perjanjian batas Landas Kontinen pada tahun 2003. Batas landas kontinen antara Indonesia – Vietnam ditarik dari pulau besar ke pulau besar (main land to main land). Dalam perjanjian tersebut Indonesia berhasil meyakinkan Vietnam untuk menggunakan dasar Konvensi Laut UNCLOS 1982. Dengan demikian prinsip Indonesia sebagai negara Kepulauan telah terakomodasi. Permasalahan batas maritim antara Indonesia dan Viet Nam yang masih harus dirundingkan adalah penetapan garis batas ZEE. Pertemuan pertama untuk membahas garis batas ZEE telah dilangsungkan pada bulan Mei 2010 di Hanoi dan telah dilanjutkan pada pertemuan terakhir bulan Juli 2011 di Hanoi. Kedua negara kini tengah menjajaki untuk mempelajari proposal garis batas ZEE masing-masing.

Masalah yang sering terjadi :
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.



6. Indonesia-Australia
Perairan antara Indonesia dengan Australia meliputi wilayah yang sangat luas, terbentang lebih kurang 2.100 mil laut dari selat Torres sampai perairan P.Chrismas. Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Australia yang telah ditentukan dan disepakati, menjadi sesuatu yang menarik untuk dipelajari perkembangannya, karena perjanjian tersebut dilaksanakan baik sebelum berlakunya UNCLOS ’82 (menggunakan Konvensi Genewa 1958) maupun sesudahnya. Perjanjian yang telah ditetapkan juga menarik karena adanya negara Timor Leste yang telah merdeka sehingga ada perjanjian (Timor Gap Treaty) yang menjadi batal dan batas-batas laut yang ada harus dirundingkan kembali secara trilateral antara RI – Timor Leste – Australia.


Secara Garis besar perjanjian batas maritim Indonesia – Australia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

· Perjanjian perbatasan pada tanggal 18 Mei 1971 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah perairan selatan Papua dan Laut Arafura.
· Perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura.
· Perjanjian perbatasan maritim pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi ZEE dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan selatan P.Jawa termasuk perbatasan maritim di P.Ashmore dan P.Chrismas.

Pada tanggal 9 September 1989 telah disetujui pembagian Timor Gap yang dibagi menjadi 3 area (A,B dan C) dalam suatu Zone yang disebut ”Zone Of Cooperation”. Perjanjian Timor Gab ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 1991, perjanjian ini juga tidak membatalkan perjanjian yang sudah ada sebelumnya, namun dengan merdekanya Timor Leste maka perjanjian ini secara otomatis menjadi batal.

Masalah yang sering terjadi :
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.



7. Indonesia-India

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

Masalah yang sering terjadi :
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.


8. Indonesia-Papua Nugini
Batas darat Indonesia dan Papua New Guinea didasarkan pada perjanjian Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas Indonesia dan Papua Nugini.Ditandatangani pada Tanggal 12 Februari 1973 di Jakarta. Pemerintah selanjutnya meratifikasi perjanjian tersebut dengan membentuk Undang-undang Nomor 6 tahun 1973. Namun sampai saat ini perjanjian bilateral tersebut belum menjadi landasan legal bagi survey dan demarkasi batas darat antara kedua negara. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral 1973, telah didirikan 14 pilar MM di sepanjang perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Titik-titik tersebut ada di 141° Bujur Timur, mulai dari pilar MM1 sampai dengan MM10. Selanjutnya mulai dari pilar MM11 sampai dengan pilar MM14 berada pada meridian 141° 01’ 10". Pilar MM10 dan MM11 batas kedua negara mengikuti Thalweg dari sungai Fly. Selain ke 14 pilar MM, antara tahun 1983- 1991, sesuai amanat Pasal 9 Perjanjian 1973 antara Indonesia dengan Papua Nugini, telah didirikan 38 Pilar MM baru. Sehingga sampai saat ini telah berdiri 52 pilar MM di sepanjang garis perbatasan. Penambahan 38 pilar MM baru tersebut saat ini masih tertuang dalam Deklarasi Bersama (Joint declaration) yang ditandatangani oleh otoritas survey and mapping kedua pemerintahan.
Masalah yang sering terjadi :


Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.




9. Indonesia-Timor Leste

Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang.
First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.

Masalah yang sering terjadi :
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.


10. Indonesia-Republik Palau


Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.

Masalah yang sering terjadi :
Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.





Referensi :
· http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16105/batas-landas-kontinen-perjanjian-indonesiavietnam-maksimal-
· http://international.okezone.com/read/2010/08/31/18/368505/ri-singapura-ratifikasi-perjanjian-batas-wilayah
· http://gamapermana80.blogspot.com/2010/04/perjanjian-di-perbatasan-indonesia-dan.html
· http://www.wilayahperbatasan.com/batas-laut-ri-australia-membingungkan-para-nelayan
· http://indomaritimeinstitute.org/?p=1341
· Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional http://www.kemlu.go.id
Read More..

Kamis, 04 April 2013

Kelemahan Pemilu Di Indonesia

Beberapa kelemahan yang ada dalam pemilu di Indonesia yang saya tahu yaitu, seperti permainan politik yang biasa disebut Money Politic atau politik uang yang selalu ditujukan kepada masyarakat awam, terutama kepada warga Indonesia yang kurang akan ilmu pengetahuan mengenai hal-hal ini. Jelas mereka masyarakat yang khususnya berada di tingkat perekonomian bawah yang menjadi incaran para pelaku money politic.
Menurut saya solusi dari masalah tersebut cukup sulit dilaksanakan jika dari dalam diri para pemimpin itu sendiri memiliki iman yang lemah, selain itu Pemerintah harus bertindak lebih tegas untuk masalah seperti ini. Jika perlu Indonesia seharusnya membuat peraturan dan perundang-undangan mengenai kecurangan dalam hal pemilu tersebut agar dapat meminimalisasi tindak kecurangan seperti itu.
Read More..

Peraturan Yang Menjadi Dasar Pelaksanaan Pemilu

a. Peraturan pemilu tahun 2004

  • UU nomor 4 tahun 2000
  • UU nomor 12 tahun 2003
  • UU nomor 23 tahun 2003
  • UU nomor 20 tahun 2004
  • Perpu nomor 2 tahun 2004
  • Perpu nomor 1 tahun 2006
b. Peraturan pemilu tahun 2009

  • Peraturan pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota tahun 2009
  • Peraturan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
  • Peraturan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

c. Peraturan pemilu tahun 2014

  • UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
  • UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
  • UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
Read More..

Pengaruh Globalisasi


1. Ekonomi
Dilihat dalam bidang ekonomi Indonesia, setelah globalisasi terjadi semakin banyak investor-investor yang masuk untuk mengembangkan sebagian modalnya di perusahaan dalam negeri. Hal ini juga berpengaruh pada proses ekspor & impor sebagian barang yang ada di Indonesia. Namun tidak semua dampak globalisasi di bidang ekonomi ini positif, karena ada beberapa hal yang memberi dampak negatif kepada negara, yaitu salah satunya adalah dengan adanya globalisasi dan pasar internasional maka semakin besar peluang barang-barang impor datang dalam jumlah yang jauh lebih besar dan hal ini dapat membuat beberapa barang atau produk dalam negeri bertambah saingan meskipun di negerinya sendiri.
Contohnya, seperti Bawang merah dan Bawang putih yang belakangan ini sedang ramai dibicarakan karena tingginya harga pasar akan barang tersebut, dengan hal itu terjadi maka banyak negara-negara yang mempromosikan barang / produk mereka kepada indonesia dengan harga yang lebih murah. Jika Indonesia tidak menghentikan peng-imporan barang-barang tersebut maka produk Bawang dalam negri pun akan musnah karena tidak ada lagi pembeli yang mengonsumsi produk dalam negeri. Dan itu juga dapat memberikan kerugian besar kepada Indonesia.


2. Politik


Globalisasi dibidang politik terlihat dalam beberapa prosedur dan cara-cara berpolitik di luar negeri dan berpolitik di dalam negeri, hanya saja politik di dalam negeri masih memiliki banyak kekurangan yang sangat menonjol. Ya, tentu saja dalam hal KKN dan tindakan Politik Money masih dilakukan. Pengaruh globalisasi dalam aspek politik ini tidak begitu saya pahami karena beberapa ilmu politik yang kurang saya kuasai.


3. Sosial Budaya


Banyaknya negara yang kini saling bertukar kebudayaan, adat dan istiadat ke negara lain, inilah yang menyebabkan banyaknya perubahan kebudayaan yang terjadi khususnya di Indonesia ini. Beberapa perubahan atau penambahan kebudayaan tersebut yaitu, musik, film, cara bergaul, cara berpakaian dan lain-lain.
Contohnya adalah, yang kita tahu pada era sekarang ini ada beberapa musik yang disukai atau digandrungi anak-anak muda termasuk saya adalah seperti musik jazz, R n' B, Hiphop, dan sebagainya adalah musik yang bukan terlahir dari dalam negeri melainkan dari luar negeri yang bawa dari beberapa turis yang datang berkunjung ke Indonesia. Sedangkan musik asli yang terlahir dari dalam negeri yaitu seperti musik Dangdut, Pop, Keroncong dsb.


4. Ideologi


Indonesia menganut ideologi Pancasila, yang berarti ideologi terbuka namun tidak bebas dan tidak tertutup dengan ideologi-ideologi yang datang dari luar Indonesia. Hanya saja tidak sedikit masyarakat khususnya orang awam yang mengerti akan sebuah ideologi negara akan berpikir bahwa Indonesia mengikuti sebagian ideologi negara lain, namun pada kenyataannya Pancasila bukanlah dianut dari ideologi negara lain. Pancasila hanya belajar dari beberapa ideologi yang sudah ada sebelumnya dan menjadikan ideologi Pancasila sebagai ideologi yang berbeda dari semua ideologi yang ada.
Read More..

Sabtu, 30 Maret 2013

Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia

Sistem pemilihan umum adalah merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon. Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :

1. sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )

didalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
  • first past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
  • the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
  • the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

2. sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )

dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
  • list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.

perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
Read More..